Pembangunan Gedung Tinggi Wajib Miliki SLF
access_time Rabu, 24 Februari 2016 15:28 WIB
remove_red_eye 3441
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Andry
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mewajibkan seluruh pembangunan gedung tinggi di Ibukota disertai dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Langkah ini dilakukan untuk memberikan jaminan jika bangunan gedung yang dibangun tahan terhadap goncangan bencana alam.
Jangan sampai ketika ada gempa besar bangunan tinggi itu tidak kuat strukturnya dan roboh menimpa korban. Kami sudah antisipasi itu dengan memperketat SLF-nya
Warga Kalijodo Apresiasi Bantuan Truk
"Kita harus antisipasi. Lebih baik pencegahan," katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana di Hotel Bidakara di Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Menurut Djarot, upaya pencegahan robohnya gedung tinggi ini harus dilakukan sebelum terjadi bencana alam. Sebab bukan tidak mungkin, bencana yang pernah ditimbulkan akibat meletusnya Gunung Krakatau beberapa puluh tahun lalu kembali terulang dan menyasar ke Ibukota.
"Saya ingin ingatkan, DKI itu masuk dalam kawasan ring of fire. Jangan sampai ketika ad
a gempa besar bangunan tinggi itu tidak kuat strukturnya dan roboh menimpa korban. Kami sudah antisipasi itu dengan memperketat SLF-nya," ucapnya.Djarot menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI selama ini telah cukup maksimal melakukan tindakan antisipatif saat terjadi bencana alam. Misalnya mengantisipasi titik genangan ketika hujan yang kini jauh lebih cepat surut ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Berita Terkait
-
Djarot Dorong Pembentukan Koperasi di Tiap Sekolah
access_timeSelasa, 23 Februari 2016 17:32 WIB
remove_red_eye3598 personSuriaman Panjaitan -
Djarot Paparkan Sistem Smart City ke Mahasiswa UI
access_timeSenin, 22 Februari 2016 22:17 WIB
remove_red_eye7018 personSuriaman Panjaitan
Berita Terpopuler
indeks